Computer File
Analisis pelaksanaan pembayaran pajak dan ketepatan jenis pajaknya pada pengusaha rumah kos (studi kasus pada beberapa pengusaha rumah kos di daerah Ciumbuleuit, Bandung)
Usaha rumah kos adalah salah satu usaha yang mulai berkembang di kalangan masyarakat saat ini. Usaha ini biasanya dirintis oleh mereka yang memiliki kamar atau rumah yang tidak digunakan atau terletak pada lokasi strategis seperti dekat universitas, sekolah, atau perkantoran. Namun ada juga mereka yang sengaja mendirikannya di beberapa lokasi strategis tersebut untuk mendapatkan pendapatan pasif. Atas penghasilan dan jasa yang diberikan dari usaha ini dapat dikenakan pajak. Sistem pemungutan pajak self assessment yang dianut Indonesia menuntut pengusaha rumah kos untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri. Dengan demikian terdapat risiko berkaitan dengan penggunaan sistem tersebut diantaranya, pengusaha rumah kos salah atau tidak mengetahui jenis Pajak yang harus dibayarkan, terdapat pengusaha rumah kos yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak, dan sebagainya. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian terkait pelaksanaan dan ketepatan pembayaran jenis pajak pada pengusaha rumah kos dengan studi kasus pada beberapa pengusaha rumah kos di daerah Ciumbuleuit, Bandung. Pengusaha rumah kos dapat digolongkan sebagai subjek pajak dan/atau Wajib Pajak (WP). Berdasarkan lembaga pemungutnya, terdapat 2 (dua) jenis pajak, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pengusaha rumah kos yang sudah memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dan/atau WP pada jenis pajak tertentu harus melaksanakan kewajiban membayar pajaknya. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah studi deskriptif. Metode penelitian studi deskriptif digunakan dalam pengumpulan data untuk mendeskripsikan dan menjelaskan mengenai karakteristik dari seseorang, kejadian, situasi, atau varisbel lainnya yang ingin diteliti yang kemudian menarik kesimpoJan dari keadaan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis jenis pajak apa saja yang dapat dikenakan atas penghasilan dan usaha rumah kos Setelah itu, menganalisi pelaksanaan dan ketepatan pembayaran jenis pajaknya pada beberapa pengusaha rumah kos di daerah Cimnbuleuit, Bandung melalui kuesioner. Penulis juga melakukan contoh perhitungan pajaknya dan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT). Berdasarkan hasil dari analisis penulis, penghasilan dari usaha rumah kos adalah objek pajak pusat, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2. Selain itu, atas pelayanan atau jasa penyewaan karnar kos dapat dikenakan juga pajak daerah, yaitu pajak hotel dengan tarif rumah kos Melalui kuesioner, didapatkan hasil bahwa masih terdapat responden yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak. Selain itu, responden yang sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak pun masih ada yang salah membayar jenis pajaknya. Bila diakumulasikan, hasilya 3% (tiga persen) responden yang telah melaksanakan kewajiban membayar pajak dan jenis pajak yang dibayarkan tepat. Dengan demikian, penulis memberikan beberapa saran, antara lain untuk Pemerintah, khususnya lembaga di bidang perpajakan seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) untuk melakukan sosialisasi dan melakukan pengawasan secara rutin dan optimal terhadap pengusaha rumah kos Sosialisasi dapat difokuskan pada beberapa daerah yang terdapat banyak usaha rumah kos dan bekerja sama dengan pihak-pihak terdekat yang dapat membantu. Untuk pengusaha rumah kos sebaiknya mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan aktif mencari tahu kewajiban perpajakannya terkait usaha rumah kos Jika tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30263 | DIG - FE | Skripsi | AKUN FEB a/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain