Computer File
Kebijakan pemerintah Indonesia terkait dengan pencabutan Vissa On Arrival terhadap warga negara Iran
Imigran gelap bukanlah fenomena baru di dunia Internasional yang setiap negara mempunyai kebijakan masing-masing dalam mengatasinya. Konvensi internasional 1951 dan Protokol 1967 merupakan sistem yang berisikan norma, aturan, dan pembuatan keputusan yang digunakan sebagai landasan oleh suatu negara dalam menghadapi masalah tersebut.
Untuk Indonesia itu sendiri meskipun tidak menjadi negara yang meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan telah meratifikasi sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dengan mencabut Visa on Arrival terhadap warga negara Iran dikarenakan setelah dilakukan evaluasi bertahap dari jajaran Kementerian dan lembaga-lembaga di dalam Kementerian Politik, Hukum, dan HAM kebijakan yang seharusnya digunakan untuk menarik minat wisatawan asing dalam hal ini warga negara Iran malah disalahgunakan untuk sekedar transit di Indonesia yang kemudian melanjutkan perjalanan untuk mencari suaka ke Australia.
Di dalam penelitian ini peneliti menggunakan metoda peneletian kualitatif yang selanjutnya tipe penelitian lebih mengutamakan deskripsi penjelasan mengenai bagaimana kebijakan pemerintah Indonesia terkait pencabutan Visa on Arrival sudah mengatasi masalah penyelundupan imigran gelap asal Iran. Teknik pengumpulan data adalah studi pustaka, yaitu menggunakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia terkait keimigrasian, beserta dengan sumber lain, yaitu buku dan jurnal terkait. Kemudian, untuk menganalisa penelitian ini peneliti menggunakan beberapa konsep antara lain; migrasi, imigran, people smuggling, Human trafficking, hukum internasional, national interest, national security, dan konsep mengenai visa, sedangkan teori yang digunakan adalah teori hukum migran dari Ravenstein dan Kebijakan luar negeri yang dikemukakan oleh Holsti, dan studi keamanan.
Setelah melakukan penelitian, peneliti menemukan bahwa Kebijakan pencabutan Visa on Arrival oleh pemerintah Indonesia sudah dapat setidaknya mengurangi risiko masuknya imigran gelap ke Indonesia melalui penyalahgunaan Visa on Arrival untuk kemudian melanjutkan perjalanan menuju Australia guna mencari suaka. Tetapi dengan kebijakan tersebut tidak serta merta menghilangkan ancaman penyelundupan manusia karena para warga negara Iran lebih memilih untuk menggunakan jasa Trafficker atau people smugglers untuk menyelundupkan mereka ke Australia. Pencabutan Visa on Arrival terhadap warga negara Iran masih perlu didukung dengan kebijakan-kebijakan lainnya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30469 | DIG - FISIP | Skripsi | HI RAH k/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain