Computer File
Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) atas regulasi Bank Indonesia mengenai pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) dalam penyelesaian kredit bermasalah (non performing loan) : Analisis hukum atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Kegiatan Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat, kemudian menyalurkannya kembali
kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Karena dana tersebut umumnya berasal dari masyarakat,
maka dalam proses penyaluran kredit, bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential
banking) agar kredit yang disalurkan sehat dan lancar, sehingga mampu meminimalisir risiko
munculnya kredit bermasalah (non performing loan). Kredit bermasalah (non performing loan)
mempengaruhi biaya yang harus dikeluarkan bank sehubungan kewajiban setiap bank untuk
membukukan biaya Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). Bank Indonesia dalam
tugasnya selaku pembina dan pengawas bank telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/2/PBI/2005 Tanggal 20 Januari 2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, dan
selanjutnya mengalami perubahan menjadi Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 tanggal
30 Januari 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang
Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, kemudian mengalami perubahan kembali menjadi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/6/PBI/2007 tanggal 30 Maret 2007 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan BankĀ· Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank
Umum, dan terakhir mengalami perubahan kembali menjadi Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/2/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia
Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan
cara mendeduksi Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan juncto Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBl/2009
tanggal 29 Januari 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Sifat penelitian yang digunakan
adalah deskriptif analisis yaitu untuk mendiskripsikan korelasi antara prinsip kehati-hatian dalam
proses penyaluran kredit, kredit bermasalah (non performing loan), dan pembentukan Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). Pendekatan penelitian dengan menggunakan pendekatan
konseptual (conceptual approach) yaitu dengan mengkaji Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan juncto
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva
Bank Umum. Teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan didukung data primer sebagai
penunjang w1tuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses penyaluran kredit,
penanganan kredit bermasalah (non performing loan), dan pembentukan Penyisihan Penghapusan
Aktiva Produktif (PPAP) dalam praktik dengan menerapkan aturan-aturan yang berkaitan dengan
prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam proses penyaluran kredit, kredit bermasalah (non
performing loan), dan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian (prudential banking) adalah kunci
keberhasilan bank dalam proses penyaluran kredit. Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif (PPAP) memiliki sisi negatif yaitu membebani bank untuk meyisihkan labanya sebagai
biaya pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), dan aspek positif yaitu bank
tidak akan terpengaruh dengan penghapusbukuan kredit macet, karena telah menyiapkan cadangan
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang cukup. Peraturan Bank Indonesia tersebut
belum sepenuhnya memberikan solusi dalam menghadapi kredit bermasalah (non performing loan),
karena solusi yang disajikan masih terbatas hanya restrukturisasi kredit dan masih bersifat umum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1050 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.073 SIR p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain