Computer File
Pertanggungjawaban Perusahaan Farmasi Terhadap Penyalahgunaan Obat Dextromethorphan Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Salah satu tujuan Negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, salah satunya melalui pembangunan di bidang kesehatan yaitu dengan
menciptkan pelayanan kesehatan secara optimal di masyarakat. Upaya yang
dilakukan adalah dengan melakukan penyebaran obat generik secara merata
keseluruh daerah, salah satu jenis obat tersebut adalah obat Dextromethorphan yang
berfungsi sebagai penekan batuk kering. Namun, keberadaan obat Dextromethorphan
dewasa ini menimbulkan masalah di masyarakat yaitu marak terjadi penyalahgunaan
obat Dextromethorphan yang berakibat fatal hingga meninggal dunia. Hal tersebut
dikarenakan ketidaktahuan konsumen mengenai informasi sediaan obat
Dextromethorphan dalam mengonsumsi secara swamedikasi, sehingga hal tersebut
dapat membahayakan keamanan dan keselamatan jiwa dari konsumen. Permasalahan
dari penulisan karya akademik ini dititikberatkan pada pertanggungjawaban
perusahaan farmasi sebagai pelaku usaha dalam memproduksi obat
Dextromethorphan, agar konsumen yang menderita kerugian tersebut mendapatkan
perlindungan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen untuk mendapatkan
perlindungan hukum tersebut.
Adapun Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian
hukum normatif atau yuridis normatif yaitu menggunakan teknik pengumpulan data
berupa penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang
berhubungan dengan objek penelitian atas bahan-bahan hukum baik bahan
menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum
tersier.
Dari penelitian yang dilakukan, dihasilkan bahwa pertanggungjawaban
perusahaan farmasi timbul akibat dari hukum yang disebut pertanggungjawaban
produk (product liability) yaitu pertanggungjawaban secara tidak langsung antara
perusahaan farmasi kepada konsumen yang mengalami kerugian. Karena hal tersebut
merupakan kewajiban perusahaan farmasi sebagai pelaku usaha yang memproduksi
obat Dextromethorphan untuk memperhatikan standar keamanan dan keselamatan
produk yang akan dipasarkan kepada masyarakat, sehingga konsumen mendapatkan
kepastian hukum karena adanya perlindungan hukum yang sesuai dengan berbagai
upaya hukum yang dapat di tempuhnya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30649 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAR p/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain