Computer File
Keterkaitan Dan Konsistensi Yuridis Antara Penatagunaan Tanah Dengan Konsolidasi Tanah
Indonesia memiliki kekayaan a1am yang terkandung sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kekayaan alam tersebut perlu diatur perencanaan dan peruntukkannya oleh negara. Perencanaannya tertuang dalam beberapa program perencanaan tanah yang diantaranya konsolidasi tanah dengan penatagunaan tanah. Kedua perencanaan tersebut dibuat berdasarkan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan pasal 2, 14 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Peraturan Penatagunaan Tanah dengan Konsolidasi Tanah tidak hanya bersumber pada Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pokok Agraria. Konsolidasi Tanah berakar pada landreform, sedangkan penatagunaan tanah berakar pada peraturan penataan ruang. Akan tetapi peraturan konsolidasi tanah dengan penatagunaan tanah masing-masing peraturan tersebut mengatur mengenai konsolidasi tanah. Dari kedua peraturan tersebut bagaimana keterkaitan dan konsistensi yuridis terhadap konsep konsolidasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang penatagunaan tanah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang penatagunaan tanah. Kemudian dampak terhadap peraturan penatagunaan tanah dengan konsolidasi tanah yang terdapat konsistensi yuridis.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30665 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH LAN k/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain