Computer File
Efektivitas Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli dan Perlindungan Hukum yang Diberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dalam melindungi pembeli rumah dari resiko kepailitan penjual
Jual-beli rumah kerap menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Instrumen ini dipergunakan manakala terdapat klausa-klausa tertentu yang belum dapat dipenuhi oleh baik penjual maupun pembeli, untuk dapat dilakukan jual-beli rumah. Klausa tersebut umumnya berupa: selesai dibangunnya rumah yang diperjanjikan oleh penjual sebagaimana diatur pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; atau pelunasan harga oleh pembeli, mengingat jual-beli rumah juga melibatkan jual-beli Hak Atas Tanah. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria yang mengatur Hak Atas Tanah menganut Hukum Adat, di mana pembayaran dalamjual-beli harus bersifat kontan. Perjanjian Pengikatan Jual Beli belum mengalihkan Hak Atas Tanah dari penjual ke pembeli. Peralihan tersebut baru terjadi saat sudah dibuat Akta Jual Beli dihadapat pejabat berwenang. Pembuatan Akta Jual Beli sendiri baru dapat dilakukan setelah dipenuhinya se1uruh klausa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli oleh para pihak. Dengan demikian, Hak Atas Tanah dari tanah tempat rumah yang bersangkutan dibangun masih merupakan aset dari penjual setelah adanya Perjanjian Pengikatan Jual-Beli. Keadaan tersebut tentunya menimbulkan permasalahan tersendiri bagi pembeli yang sudah membayar atau mencicil harga dalam jumlah yang besar, manakala penjual mengalami kepailitan. Kepailitan dapat mengakibatkan lelang terhadap seluruh aset dari pihak yang dinyatakan pailit, manakala aset tersebut berada dalarn keadaan insolven. Hasil lelang tersebut akan dibagikan kepadan seluruh kreditor. Pembagian hasil lelang sendiri rnengenal asas structured creditors, di mana kreditor yang rnernegang jarninan kebendaan dan utangnya didahulukan undang-undang akan menerirna utang terlebih dahulu. Pembeli rumah sendiri bukanlah bagian dari kedua kelompok kreditor tersebut, sehingga menerima bayaran dari sisa pernbagian kepada kedua kelompok tersebut. Di samping itu, pembayaran itupun akan dibagikan secara pro rata kepada seluruh kreditor konkuren yang ada. Hal ini tentunya merugikan karena akan memberikan bagian yang lebih kecil atau bahkan sangat kecil apabila dibandingkan dengan apa yang telah dibayarkan pembeli rumah terkait. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum kepada pembeli rumah terhadap resiko demikian.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30666 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PER e/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain