Computer File
Pertanggungjawaban ideal bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia
Belakangan ini sering kali muncul perdebatan mengenai dilakukannya
perubahan terhadap jalur pertanggungjawaban POLRI yang semula langsung
kepada Presiden menjadi kepada salah satu Kementerian. Hal ini muncul
karena ketika POLRI bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden,
POLRI dikatakan memiliki kewenangan yang terlalu luas. Kewenangan yang
terlalu luas ini kemudian memicu terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh
aparat kepolisian. Objek penelitian dalam Penulisan Hukum ini adalah
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang marak diperdebatkan
perihal jalur pertanggungjawabannya oleh berbagai kalangan. Maka masalah
yang hendak diangkat dalam hal ini meliputi bagaimana pertanggungjawaban
POLRI saat ini, serta apa kekurangan dan kelebihannya, dan seperti apa
pertanggungjawaban yang ideal bagi POLRI.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode
penulisan yuridis dengan pendekatan historis dan sosiologis. Pendekatan
historis digunakan guna mengetahui bagaimana jalur pertanggungjawaban
POLRI dalam sejarah Indonesia, sehingga dapat diketahui perubahanperubahan
yang terjadi terkait jalur pertanggungjawaban POLRI dalam
sejarah Indonesia. Pendekatan sosiologis digunakan untuk mengetahui apakah
peraturan-peraturan mengenai POLRI telah berlaku efektif terutama yang
menyangkut dengan Skripsi ini adalah mengenai pertanggungjawaban serta
kewenangan dari POLRI. Dengan begitu dapat diketahui apakah memang
diperlukan adanya perubahan dalam jalur pertanggungjawban bagi POLRI
atau tidak.
Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa tidak diperlukan
adanya perubahan jalur pertanggungjawaban bagi POLRI atau
pertanggungjawaban POLRI secara langsung kepada Presiden adalah
kedudukan yang ideal. Hal ini terlihat bahwa yang menjadi permasalahan atas
perdebatan mengenai dilakukannya perubahan jalur pertanggungjawaban
POLRI adalah akibat dari buruknya kinerja POLRI dalam melaksanakan
tugas, fungsi, dan kewenangannya. Selain itu kedudukan POLRI yang secara
langsung berada dibawah Presiden sudah dapat mengakomodir seluruh fungsi
POLRI baik preventif maupun represif. Sehingga yang perlu dilakukan adalah
perbaikan dalam tubuh POLRI itu sendiri.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30675 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAN p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain