Computer File
Kajian prinsip saudara sepersusuan (radha'ah) dalam fenomena donor asi menurut hukum Islam
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 39 dan Pasal 70 Kompilasi Hukum Islam mengatur tentang larangan perkawinan dan batalnya perkawinan yang salah satunya dikarenakan adanya hubungan sepersusuan antara laki-laki dan perempuan yang akan melakukan perkawinan. Hubungan sepersusuan ini bisa terjadi salah satunya melalui donor ASI. Fenomena donor ASI yang terjadi di Indonesia tidak sama dengan donor ASI yang terjadi di luar negeri yaitu melalui Bank ASI. Bank ASI memiliki prosedur-prosedur yang ketat dan jelas dalam mendonorkan ASI, sedangkan di Indonesia donor ASI masih terjadi secara bebas. Maka permasalahannya adalah ketentuan manakah yang dapat diterapkan dalam donor ASI dan kendala yang dihadapi. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta peraturan-peraturan yang mendasarinya. Selain itu sebagai pelengkap juga dilakukan wawancara terhadap lembaga ASI yang juga menjadi perantara saat dilakukannya donor ASI yang ada di Indonesia. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan peraturan-peraturan dalam Hukum Islam maka dapat disimpulkan bahwa donor ASI menurut Hukum Islam tidak dapat dibenarkan karena akan melanggar konsep sepersusuan sebagaimana dimaksud dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 39 dan pasal 70. Donor ASI dengan tujuan apapun akan menimbulkan saudara sepersusuan karena ASI yang diberikan berasal dari ibu yang sama. Sepersusuan merupakan syarat perkawinan dalam Hukum Islam. Hubungan sepersusuan ini merupakan syarat dari larangan perkawinan dan batalnya perkawinan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan pasal 8 tentang dilarangnya perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam pasal 39 tentang dilarangnya perkawinan serta pasal 70 tentang batalnya perkawinan. Namun untuk menghindari terjadinya hal tersebut maka lebih baik para ibu pendonor maupun yang menerima donor ASI harus tetap memperhatikan syarat-syarat donor ASI dan tidak melanggar apa yang telah ditetapkan khususnya dalam hukum Islam. Walaupun donor ASI telah diatur di dalam PP tentang Donor ASI namun lebih baik dibentuk lembaga yang secara legal mengatur dan mengurus donor ASI seperti halnya Bank ASI, sehingga donor ASI dapat diberikan secara lebih ketat dan aman untuk melewati proses pemeriksaan identitas/asal-usul pendonor dan penerima donor untuk menghindari terjadinya saudara sepersusuan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30678 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WID k/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain