Computer File
Reasuransi perusahaan asuransi syariah dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Reasuransi di Indonesia berkembang pesat setelah adanya Pengaturan yang dideregulasi berupa pencabutan S.1941-101 tentang Perusahaan Asuransi Jiwa (Ordonnantie Op Het Levensverzekeringbedrijf ) melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Tumbuh dan berkembangnya perekonomian Negara di sektor lembaga keuangan non Bank melahirkan jenis dan bentuk reasuransi yang lebih spesifik. Salah satunya adalah reasuransi berbasis ekonomi syariah. Terdapat 3 (tiga) prinsip pengelolaan utama pada reasuransi berbasis syariah dalam menyelenggarakan jasa keuangannya yaitu takaful, ta’min, dan tadhamun. Penerapan reasuransi menurut hukum ekonomi syariah ke dalam hukum positif secara sistematis dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Nomor 18/PMK.010/2010 dan Nomor 227/PMK.010/2012 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Syariah. Dalam kelembagaan dimungkinkan dilakukan reasuransi syariah tanpa melalui unit usaha syariah yang menunjukan antara das sein dan das sollen tidak seimbang dan cenderung melanggar prinsip-prinsip ekonomi syariah yang memiliki legal standing di Indonesia. Hasil penelitian dari penulisan hukum ini menunjukkan bahwa Reasuransi Syariah melalui Reasuradur Konvensional terbuka kemungkinan bahwa reasuradur konvensional yang jelas secara sistemik memiliki perbedaan konsep dengan reasuransi syariah bertindak sebagai reasuradur menurut ekonomi syariah haram hukumnya. Lebih spesifik lagi atas dasar prinsip perikatan dan prinsip-prinsip pengelolaan penerapan retakaful oleh konvensional yang dilakukan berdasarkan hukum positif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksana yang bersifat khusus (lex specialist) menurut hukum ekonomi syariah tidak tepat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30680 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRA r/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain