Computer File
Pertanggungjawaban hukum atas suatu kebijakan di dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum pidana
Pertanggungjawaban berasal dari kata tanggung jawab, yang berarti keadaan
wajib menanggung segala sesuatunya, berdampak kepada jika terjadi sesuatu yang
harus dipertanggungjawabkan maka terdapat kewajiban untuk menanggung akibat dari
sesuatu tersebut. Keberadaan kebijakan tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan
bebas dari pemerintah yang sering disebut dengan istilah diskresi atau freies
Ermessen. Secara bahasa freies Ermessen berasal dari kata frei yang artinya bebas,
lepas, tidak terikat dan merdeka. Freies artinya orang yang bebas, tidak terikat, dan
merdeka. Sementara itu, Ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, dan
memperkirakan. Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk
menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu.
Pada dasarnya setiap perbuatan hukum pemerintah itu akan berakibat pada
pertanggungjawaban hukum, namun secara rasional dan objektif pula bahwa
pemerintah pun dapat dibebaskan atau dilepaskan dari tanggung jawab hukum itu,
apabila memenuhi kriteria. Dalam persfektif hukum publik, yang berkedudukan
sebagai subjek hukum adalah jabatan (ambt), yakni suatu lembaga dengan lingkup
pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan kepadanya diberikan tugas dan
wewenang. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pejabat administrasi disini
bukanlah sebagai orang dalam subjek hukum melainkan alat sebagai penyelenggaraan
pemerintahan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30683 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH UTA p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain