Computer File
Pengaturan kerjasama antar daerah yang berbatasan dalam penyelenggaraan penataan ruang: studi kawasan Cekungan Bandung
Kerjasama antar daerah pada daerah yang berbatasan merupakan suatu hal krusial untuk dilakukan. Hal tersebut dikarenakan bahwa dalam melakukan penataan ruang masing-masing daerah perlu melakukan kerjasama agar penataan ruang secara nasional menjadi harmonis. Selain untuk mengharmonisasi penataan ruang untuk nasiona, kerjasama ini diperkenankan oleh Undang-Undang pentataan ruang yaitu bagi suatu kota yang terbentuk lebih dari dua wilayah kabupaten/kota, seperti pada KCB. Untuk itu agar kerjasama ini dapat dilakukan dengan baik perlu diadakannya suatu keputusan bersama untuk membentuk suatu lembaga yang berfungsi untuk melakukan pengawasan, membuat keputusan, serta adanya kewenangan untuk melakukan eksekusi apabila terjadi suatu sengketa.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30685 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FIR p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain