Computer File
Tinjauan yuridis tentang tanggung jawab Bank BCA atas tertahannya kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) nasabah pasca terbentuknya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011
Dalam perkembangannya, Perbankan mengeluarkan banyak produk
untuk memudahkan para nasabahnya menunjang kegiatan ekonominya, di
antaranya adalah fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (selanjutnya disebut
ATM). Tetapi, dalam praktiknya ATM menimbulkan permasalahan
diantaranya kartu ATM yang tertahan sehingga nasabah tidak dapat
menggunakan fasilitas yang diberikan oleh Bank BCA. Pasal 4 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan
Konsumen Sektor Jasa Keuangan mengatur tentang informasi mengenai
produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan yang
diberikan oleh Pelaku Jasa Keuangan. Bank BCA harus bertanggung jawab
ketika terjadi permasalahan tertahannya kartu ATM nasabah dalam rangka
perlindungan konsumen atas informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak
menyesatkan. Dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan jika nasabah
mengalami kerugian tentang tertahannya kartu ATM, nasabah dapat
melakukan upaya pengaduan kepada OJK atas kerugian yang dialami nasabah
kemudian selanjutnya OJK dapat menfasilitasi pengaduan dan penyelesaian
pengaduan tesebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30692 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SUK t/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain