Computer File
Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan klausula parate eksekusi pada kontrak pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan non-bank
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yaitu pertama Apakah dengan adanya titel eksekutorial akan membenarkan Penerima Fidusia (Kreditor) untuk melakukan sita sepihak dan melaksanakan eksekusi langsung tanpa melalui lembaga pelelangan umum (kantor lelang) atas objek dalam kontrak pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia, kedua Apakah upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan pihak-pihak seandainya terjadi sengketa sewaktu debitor wanprestasi.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mendapatkan data yang berhubungan dengan penelitian yang diperoleh dari berbagai sumber. Dalam pengumpulan data penulis mengadakan penelitian kepustakaan (Library Research). Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPerdata), Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988, tentang Lembaga Pembiayaan, UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti buku-buku, bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus bahasa maupun kamus hukum.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan bermotor, dewasa ini banyak sekali jenis-jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan pada masyarakat, salah satu jenis pembiayaan yang ditawarkan kepada masyrakat adalah pembiayaan konsumen. Melihat jumlah konsumen yang sedemikian banyaknya, demi efektifitas dan efisiensi maka jenis kontrak yang dipergunakan oleh pelaku usaha pembiayaan/Kreditor adalah kontrak baku, dengan klausula-klausulanya yang lebih melindungi kepentingan pelaku usaha, khususnya peraturan mengenai sita dan eksekusi secara paratei eksekusi. Pasal-pasal mengenai sita dan eksekusi kemudian menimbulkan sengketa antara debitor dan kreditor sewaktu debitor wanprestasi. sengketa itu terjadi sewaktu debitor enggan mengembalikan objek jaminan kepada kreditor sewaktu debitor wanprestasi dan kreditor yang marah kemudian menggunakan Kolektor Eksternal untuk mensita barang jaminan di tengah jalan, yang tentu saja hal ini akan semakin memperpanjang sengketa, karena dalam pelunasan hutang Debitor, biaya penarikan oleh Kolektor Eksternal ini seringkali dibebankan oleh Kreditor kepada Debitor. Penarikan/sita objek jaminan oleh kreditor melalui jasa kolektor eksternal tentunya bertentangan dengan keadilan, karena biaya penarikan yang jumlahnya tidak murah tersebut pada akhirnya akan dibebankan pada debitor. Apabila kondisi ini dibiarkan terus-menerus sengketa antara debitor dan kreditor tidak akan pernah selesai, yang tentunya hal ini akan merugikan salah satu pihak.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30698 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAN t/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain