Computer File
Penyelesaian Sengketa Malpraktik Oleh Pengemban Profesi
Sengeketa Malpraktik yang dilakukan oleh Pengemban Profesi saat ini sangat sulit untuk dinilai oleh Pengguna Jasa Profesi. Hal ini dikarenakan karena keahlian dan kemampuan praktik yang diberikan oleh Pengemban Profesi merupakan keistimewaan dan kekhususan yang hanya dimiliki oleh Pengemban Profesi. Oleh selain itu juga pengguna jasa profesi merupakan orang-orang awam sehingga mempercayai kemampuan dan keahlian dari pengemban profesi dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu diperlukan suatu patokan atau ukuran untuk menentukan adanya suatu pelanggaran malpraktik yang dilakukan oleh Pengemban Profesi. Kode Etik Profesi yang merupakan suatu etika profesi yang di dalamnya mencakup berbagai perilaku, kaidah, dan norma yang mengatur bagi Pengemban Profesi dalam bertindak. Hal ini bisa menjadi suatu acuan atau patokan yang dapat diterima oleh berbagai pihak. Penyelesaian sengketa malpraktik saat ini dapat dilakukan oleh berbagai badan penyelesaian sengketa. Akan tetapi diperlukan suatu badan yang tepat dan efektif dalam menyelesaikan sengketa malpraktik. Hal ini perlu dilakukan karena kompleksitas dan kesulitan dalam menentukan adanya malpraktik, sehingga memerlukan suatu badan penyelesaian yang tepat dan efektif. Oleh karena itu Organisasi Profesi yang merupakan wadah dari pengemban profesi dapat menjadi lapis pertama dalam menentukan adanya suatu perbuatan malpraktik. Adanya putusan malpraktik tersebut dapat dijadikan suatu landasan untuk menyelesaikan dan meminta pertanggungjawaban kepada pengemban profesi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30703 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH YAK p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain