Computer File
Pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.1636-BANGSOS/2013 Tentang Upah Minimum Kota Bandung Tahun 2014 dikaitkan dengan ketidakmampuan para pengusaha pakaian bekas di Pusat Grosir Gede Bage Bandung
Salah satu tujuan dari Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Kesejahteraan dapat diwujudkan dengan terpenuhinya kehidupan yang layak bagi setiap warga masyarakat. Cara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup adalah dengan adanya pekerjaan. Pekerjaan itu sendiri timbul dari adanya hubungan kerja antara para pekerja dengan pengusaha yang sebelumnya sudah diadakan perjanjian yang disepakati. Isi dari perjanjian kerja tersebut dapat mengatur mengenai besaran upah. Dalam rangka membatasi kebebasan mengenai besaran upah yang diperjanjikan tersebut agar tetap melindungi hak dan kepentingan hukum para pihak khususnya pekerja maka diatur di dalam Pasal 88 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Tahun -2003 Nomor 39. Salah satu bentuk implementasi aturan hukum ini adalah Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/ 2013 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2014. Mengingat bahwa kaidah hukum ini adalah memaksa (dwigenrecht) sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian antara para pihak. Menjadi wajib untuk dilaksanakan oleh pengusaha termasuk bagi pengusaha penjualan pakaian bekas di pusat grosir Gede Bage Bandung. Adapun penelitian di dalam penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Dengan mengumpulkan data yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari penelitian secara langsung maupun tidak langsung. Fakta tersebut lalu diuji kebenarannya dengan melihat dan mengaitkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kemudian dianalisis. Didukung dengan data kepustakaan dan data di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan dan pengaruh dari Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2013 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2014 oleh pengusaha penjualan pakaian bekas di pusat grosir Gede Bage Bandung. Adapun pelaksanaan tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya sesuai degan tujuan dari ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini terjadi dikarenakan dengan ketidakmampuan para pengusaha penjualan pakaian bekas di Pusat Grosir Gede Bage Bandung dalam menggaji pekerjanya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30715 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIN p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain