Computer File
Tinjauan yuridis sosiologis penerapan hukum adat Bali tentang kasus manak salah di Kabupaten Gianyar
Salah satu pranata Hukum Adat Bali yang hingga kini masih berlaku di beberapa desa di Bali adalah Manak Salah. Manak Salah merupakan suatu peristiwa kelahiran anak kembar yang berbeda jenis kelamin yaitu anak laki-Iaki dan perempuan. Peristiwa ini pula dikuatkan dengan adanya awig-awig yang berlaku di berbagai desa di Bali. oengan melahirkan Manak Salah, orang tua atau ibu dan bapak serta anaknya dapat dikenai suatu sanksi berupa pengucilan atau pengasingan oleh warga setempat, seperti di hutan, dekat kuburan, dan di tanah tegalan. dalam penulisan ini digunakan suatu metode yuridis sosiologis dengan teori
kebenaran koresponden. Metode ini digunakan karena dalam menganalisa validitasnya dilakukan suatu penelitian ke lapangan dan wawancara langsung ke pihak yang bersangkutan. Untuk meninjau validitas dari penulisan ini digunakan pula beberapa sumber data yang berupa data primer dan data sekunder. Verifikasi data dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kebenaran dari penelitian kualitatif ini serta untuk mengakurasikan dan memeriksa data yang terkumpul di dalam penelitian ini. Manak Salah sebagai salah satu pranata hukum adat Bali sudah tidak sesuai dengan HAM karena telah melanggar Pasal-Pasal yang dibuktikan dari adanya suatu pengasingan yang terjadi. Pada jaman modern kini, pengasingan telah ada modernisasi yaitu dengan melakukan penebusan anak Manak Salah dan melakukan upacara-upacara dengan tujuan untuk menghapuskan kesialan di dalam lingkungan
masyarakat adat. Penghapusan atas Manak Salah ini telah diberlakukan sejak tahun
1951 dengan surat keputusan Nomor 10/DPRD/1951, namun peristiwa ini tidak dapat dihilangkan begitu saja dengan terbukti adanya pengulangan peristiwa Manak Salah ini. Pemberlakuan Manak Salah ini pun telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 29 ayat 1, Pasal53 ayat 1 mengenai HAM Anak serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 4.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30716 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ANI t/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain