Computer File
Tinjauan yuridis normatif mengenai pertanggungjawaban hukum PT. Persero Taspen dalam hal pengembangan premi jaminan hari tua peserta Taspen dalam ketentuan mengenai jaminan sosial
Dalam hal ini, Jaminan sosial merupakan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan perusahaan. Jaminan sosial diberikan kepada seluruh warga Negara Republik Indonesia baik yang berkerja maupun yang tidak berkerja, namun dengan demikian tetap mengacu pada pilar jaminan sosial. Dengan adanya jaminan sosial terdapat kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia seumur hidup.Dalam hal untuk mendapatkan kesejahteraan, pelaksanaan jaminan di Indonesia ini memiliki beberapa bentuk jaminan yang timbul dari kebijakan-kebijakan pemerintah berkaitan dengan cara untuk mencapai tujuan bersama dalam pencapaian suatu masyarakat yang sejahtera. Bentuk pelaksanaan jaminan itu, pemerintah mengeluarkan program jaminan sosial yang terdapat dalam ruang lingkup hukum sosial. Salah satu program Jamsosnas, yakni Tunjangan Hari Tua (THT) dan dana pensiun PNS yang kini dikelola oleh PT. (Persero) Taspen. Pemerintah atau negara selaku pemberi kerja sudah semestinya wajib turut iuran. Dengan pemerintah turut mengiur, tentu saja THT dan dana pensiun PNS yang dikelola oleh PT. (Persero) Taspen akan menjadi lebih besar. Dengan demikian secara korporat, Taspen akan pula menjadi perusahaan yang lebih besar. Lebih dari itu, kesejahteraan PNS juga akan meningkat lebih signifikan sehingga mereka betul-betul dapat menikmati kehidupan hari tua yang lebih indah.Pengembangan yang dilakukan nantinya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengikuti prinsip dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta yang akhirnya peserta mendapatkan kesejahteraan dari program jaminan sosial. Program dalam pengembangan itu diharapkan akan mendapatkan keuntungan sehingga peserta yang telah mengumpulkan dana dari pembayaran premi ini, pada saat nanti premi yang telah dikumpulkan itu akan dicairkan tidak mendapatkan kendala dan dapat menerima seluruh haknya dan mendapatkan kesejahteraan.
Namun bagaimana pada saat premi yang telah dibayarkan peserta yang terkumpul itu dikembangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ternyata gagal. Dalam arti tidak mendapatkan untung dan malah sebaliknya merugi, siapa yang akan bertanggungjawab kepada para peserta bilamana dalam pencairan dana tersebut tidak mendapatkan yang sesuai dengan yang seharusnya dia dapatkan. Untuk mendapatkan data dan informasi, maka penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan objek penelitian atas bahan-bahan hukum. Maka pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah untuk menjalankan program Jaminan Hari Tua PT. Taspen sehingga berada didalam satu peraturan yang mengatur tentang tabungan hari tua dan pensiun. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang berlaku sebagai hukum positif.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30725 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SEN t/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain