Computer File
Tinjauan yuridis sosiologis mengenai penerapan ketentuan hukum verifikasi dan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum sebagai pemberi bantuan hukum di Kota Bandung
Hak atas bantuan hukum adalah hak yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang membawa semangat Equality Before The Law (kesamaan di hadapan hukum) dan Access To Justice (akses kepada keadilan). Undang-Undang Bantuan Hukum tersebut menjawab kekosongan hukum dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin. Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum tersebut adalah kewenangan pemerintah dalam melakukan verifikasi dan akreditasi bagi pemberi bantuan hukum atau LBH. Verifikasi dan akreditasi dilaksanakan dalam rangka menilai kelayakan suatu LBH dalam menjalankan programnya sebagai pemberi bantuan hukum. Namun fakta nya, hingga saat ditulisnya penulisan hukum ini di Kota Bandung tidak ada satu pun LBH yang lolos verifikasi dan akreditasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013. Maka perlu diteliti apakah LBH-LBH di Kota Bandung memiliki kesadaran hukum terkait dengan ketentuan verifikasi dan akreditasi tersebut, juga apa konsekuensi bagi LBH yang tidak lolos namun tetap beroperasi dan memberikan bantuan hukum. Metode penelitan yang dilakukan adalah melalui metode penelitian yuridis sosiologis guna mengungkap kebenaran yang terdapat di masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan metode peninjauan pustaka dan juga wawancara kepada narasumber. Narasumber yang dipilih adalah BBH UNPAD sebagai LBH Kampus tertua di Bandung dan LBH Bandung sebagai LBH yang memilik jaringan yang luas di bawah naungan YLBHI. Hasil penelitian menunjukan bahwa LBH di Kota Bandung kurang memiliki kesadaran hukum terkait dengan ketentuan verifikasi dan akreditasi. Kesadaran hukum tersebut berbeda dengan sikap hukum (Legal Attitude) yang mereka ambil yaitu dengan tidak mendaftar / mengikuti proses verifikasi dan akreditasi. Kemudian secara sosiologis pun tidak terdapat konsekuensi bagi LBH yang tidak lolos verifikasi dan akreditasi dalam artian LBH tersebut tetap berkegiatan. Padahal konstruksi hukum Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Bantuan Hukum LBH tersebut tidak tunduk kepada Undang-Undang Bantuan Hukum. Perbedaan konsekuensi dan jarak antara kehendak undang-undang dengan fakta tersebut harus disikapi oleh pemerintah dengan mengkaji ulang ketentuan verifikasi dan akreditasi juga meningkatkan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan Undang-Undang Bantuan Hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30726 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH BEL t/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain