Computer File
Pelaksanaan ketentuan mengenai hak atas informasi dalam Pasal 49 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi para peserta asuransi sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di PT. Sanbe Farma Cimahi
Jaminan Sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Program jaminan sosial seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian dibuat oleh pemerintah yang memberikan kewenangannya kepada badan penyelenggara jaminan sosial. Badan penyelenggara yang dimaksud ini itu adalah PT. Persero Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang sekarang menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Asuransi Kesehatan Sosial (AKSES) yang sekarang menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
BPJS Ketenagakerjaan adalah merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada presiden dan berfungsi menyelengarakan program-program bagi seluruh pekerja di Indonesia termasuk orang asing yang berkerjapaling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.
“Menurut pasal 3 Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tujuan dari BPJS itu sendiri
adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan
terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta”
BPJS dalam pelaksanaannya harus mengutamakan prinsip Good Corporate Goverance karena dalam penerapannya sudah ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Per-09/MBU/2012 tentang penerapan tata kelola yang baik. Seperti halnya yang harus dilakukan dalam prosedur BPJS. BPJS Ketenagakerjaan seharusnya wajib memberikan informasi tentang akumulasi iuran berikut hasil pengembangannya kepada setiap peserta jaminan hari tua sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun. Peserta berhak setiap saat memperoleh informasi tentang akumulasi iuran dan hasil pengembangannya serta manfaat dari jenis program jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Tetapi Kenyataannya di dalam lapangan, khususnya di PT Sanbe Kota Cimahi tidak sesuai dengan peraturan dan prinsip dalam Good Corporate Governance.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30728 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SEP p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain