Computer File
Pemberian Pensiun Bagi Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia Dikaitkan Dengan Ketentuan Dana Pensiun
Usia lanjut atau pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan
perusahaan, perundang-undangan, ataupun keinginan karyawan sendiri.
Undang-undang memensiunkan seseorang karena telah mencapai batas
usia dan masa kerja tertentu. Karyawan yang pensiun akan memperoleh
uang pensiun yang besarnya telah diatur oleh undang-undang bagi
pegawai negeri, dan bagi karyawan swasta diatur sendiri oleh perusahaan
yang bersangkutan. Pemberian uang pensiun adalah pengakuan atau
penghargaan atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan
memberikan sumber kehidupan pada usia lanjut. Adanya uang pensiun
akan memberikan ketenangan bagi karyawan sehingga turnover karyawan
relatif rendah.
Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Hukum
Yuridis Normatif dimana yang akan dipergunakan adalah peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan aturan mengenai pensiun,
aturan mengenai pensiun PT Dirgantara Indonesia dan literatur-literatur
yang berkaitan dengan teori-teori mengenai pensiun dan Putusan
Pengadilan mengenai kasus dana pensiun PT Dirgantara Indonesia.
Dari hasil penelitian skripsi ini, dapat disimpulkan bahwa pengaturan
Surat Keputusan Direksi PT. Industri Pesawat Tebang Nusantara Nomor
KEP/05/030.02/IPTN/ /12/99 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana
Pensiun PT. IPTN mengatur lebih baik dan Surat Keputusan Direksi PT
Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor: SKEP/248/030.02/PTD/
UT0000/09/2009 tentang Peraturan Dana Pensiun IPTN tidak sesuai
dengan peraturan perundang-perundangan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30729 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SYA p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain