Computer File
Perlindungan hukum bagi pemilik nama domain internet yang beritikad baik dari tindakan reverse domain name hijacking oleh pemegang merek terdaftar
Nama domain terkadang mempunyai sebuah persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhan dengan sebuah merek terdaftar. Persamaaan ini terjadi secara tidak sengaja tanpa ada maksud untuk mendompleng reputasi sebuah merek terdaftar. Pemegang merek menjadikan persamaan tersebut sebagai dasar untuk menggugat suatu kepemilikan nama domain. Di sisi lain pemilik nama domain telah beritikad baik dalam kepemilikan dan penggunaan nama domain. Sehingga terjadilah sengketa antara pemilik nama domain yang beritikad baik dengan pemegang merek terdaftar. Tindakan pemegang merek yang menggugat pemilik nama domain yang beritikad baik atas dasar persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhan saja dapat dikatakan sebagai tindakan reverse domain name hijacking. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode yuridis normatif. Seorang pemilik nama domain yang beritikad baik dapat mempertahankan kepemilikan nama domain yang mengandung persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhan dengan merek terdaftar berdasarkan pasal 23 ayat 1 dan 2 UU ITE. Berdasarkan pasal 23 ayat 1 dan 2 UU ITE maka siapapun dapat mendaftarkan nama domain apapun berdasarkan prinsip pendaftar pertama asalkan dalam pendaftaran dan penggunaannya harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain. Pemegang merek terdaftar tidak dapat menggugat suatu nama domain yang hanya memenuhi unsur persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhan saja atas dasar pelanggaran merek, harus juga dipenuhi unsur-unsur lain seperti digunakan dalam kegiatan perdagangan dan barang atau jasa sejenis. Hukum Nasional Indonesia tidak mengatur mengenai reverse domain name hijacking namun setidaknya sudah memberikan perlindungan melalui batasan-batasan dalam mengajukan suatu gugatan pelanggaran merek dan gugatan pembatalan nama domain. Batasan-batasan tersebut menyebabkan persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhan saja tidaklah cukup untuk dijadikan dasar gugatan pelanggaran merek atau pembatalan nama domain. Uniform Domain Name Resolution Policy lebih jelas memberikan perlindungan hukum bagi pemilik nama domain karena mengatur ketentuan mengenai reverse domain name hijacking sehingga pemilik nama domain yang merasa bahwa gugatan dari pemegang merek tidaklah berdasar dapat meminta panelis untuk memeriksa adanya upaya reverse domain name hijacking. pemilik nama domain sebaiknya tidak memakai suatu nama domain yang memiliki kemiripan dengan suatu merek terdaftar apalagi merek terkenal kecuali ia mempunyai alasan yang cukup kuat dibalik pendaftaran nama tersebut misalnya nama pribadi, nama perusahaan yang ia miliki, istilah generik yang berhubungan dengan situs webnya dan nama domain tersebut digunakan dalam aktivitas perdagangan yang berbeda dengan suatu merek. Pemegang merek harus memperhatikan unsur-unsur selain persamaan pada keseluruhan atau pada pokoknya apabila ingin mengajukan gugatan pembatalan nama domain atau gugatan pelanggaran merek. Sebaiknya Indonesia memiliki ketentuan mengenai reverse domain name hijacking untuk memberikan perlindungan yang tegas bagi pemilik nama domain. Ketentuan ini akan memberikan pembenaran bagi pemilik nama domain sebagai pemilik yang sah atas suatu nama domain.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30735 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH UTA p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain