Computer File
Permasalahan hukum terhadap kewajiban pembayaran biaya tahunan paten yang terhutang pada paten yang telah dinyatakan batal demi hukum
Pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hal-hal lain yang berasal dari paten. Bagaimana dengan persoalan biaya tahunan yang terhutang dari pemegang paten? Apakah pembatalan paten juga menghapuskan biaya tahunan yang terhutang dan apa tindakan hukum dari Dirjen HKI terhadap biaya tahunan yang tertunggak? Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan penafsiran terhadap bunyi-bunyi pasal yang berkenaan dan melakukan penelitian lapangan ke kantor Dirjen HKI yaitu bagian paten dengan bertanya dan diskusi dengan beberapa pihak yang berwenang. Terhadap jawaban dari permasalahan yang ada, penulis menarik kesimpulan bahwa pemegang paten tetap harus melunasi biaya tahunan yang tertunggak dan Dirjen HKI berhak melakukan penagihan biaya tahunan yang tertunggak kepada pemegang paten karena Dirjen HKI masih memberikan perlindungan hukum dan biaya tahunan merupakan penerimaan Negara bukan pajak yang wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30736 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH OCT p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain