Computer File
Analisis yuridis problematika perlindungan hukum terhadap hak ekonomi pelaku musik menurut UUHC Indonesia dan perbandingannya dengan perlindungan hak pelaku musik menurut UUHC Inggris
Penulisan ini membahas mengenai hak-hak pelaku musik (performer's rights) seperti penyanyi, grup band dan lainnya di Indonesia. Sebagai pihak yang juga berkontribusi dalam tersedianya karya cipta musik kepada publik, pelaku musik berhak untuk mendapatkan perlindungan atas eksploitasi akan karya cipta musik tersebut. Karya musik tersebut tentunya perlu diberikan perlindungan untuk menghindari adanya tindakan yang merugikan bagi musisi, baik bagi pencipta maupun pelaku yang menciptakan dan menampilkan karya musik tersebut. Hal ini lah yang melatarbelakangi lahirnya perjanjian-perjanjian internasional yang memberikan perlindungan bagi pelaku musik dalam pengeksplotasian suatu karya musik. Indonesia sendiri dengan telah meratifikasi perjanjian tersebut, telah mencantumkan pengaturan-pengaturan bagi pelaku musik dalam Undang-undang Hak Cipta Indonesia dalam ketentuan mengenai hak terkait. Meskipun demikian, pengaturan tersebut dianggap belum memberikan perlindungan yang memadai, apabila dibandingkan dengan pengaturan hak pelaku dalam undang-undang hak cipta Inggris (Copyright Act 1988). Lemahnya perlindungan Hak Cipta terutama bagi pelaku dengan tidak adanya pengaturan yang spesifik mengenai royalti bagi pelaku. Sebagai pelaku yang berpartisipasi dalam penciptaan karya musik, musisi atau penyanyi juga merupakan pihak yang harus mendapatkan royalti. Demi mendapatkan perlindungan yang lebih baik, maka dengan membandingkan UUHC dengan Copyright Act 1988 diharapkan dapat menyempurnakan perlindungan bagi pelaku musik Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30737 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAR a/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain