Computer File
Peran serta pemuka dan tamping dalam rangka membantu petugas lembaga pemasyarakatan melakukan pembinaan narapidana sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
Fungsi dari lemaga pemasyarakatan adalah untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Untuk dapat mencapai hal tersebut dilakukan pembinaan dalam Lapas guna mengembalikan dan mengembangkan pengetahuan, kemampuan dan motivasi seorang narapidana sebagai masyarakat yang baik dan berguna.
Namun seperti yang kita lihat pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia jumlah narapidana dan petugas tidak seimbang, sehingga konsentrasi petugas Lapas lebih difokuskan pada pengamanan dibandingkan pembinaan. Oleh karena itu diangkatlah pemuka dan tamping di lembaga pemasyarakatan guna membantu petugas melakukan pembinaan.
Untuk menjamin pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian pemuka dan tamping dikeluarkanlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan. Tugas-tugas dan cara pengakatan pemuka dan tamping di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung dan Lapas Wanita Kelas IIA Bandung sudah hampir sesuai dengan peraturan yang ada namun masih ada beberapa hal yang tidak sesuai hal tersebut dikarenakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 ini penerapannya masih disosialisasikan di lembaga pemasyarakatan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30758 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NAS p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain