Computer File
Kajian pasal 3 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dikaitkan dengan asas kebebasan beragama
Proses pengangkatan anak yang ada diatur di Indonesia sudah dikenal dari jaman dahulu. Pada mulanya pengangkatan anak di Indonesia hanya diatur oleh peraturan yang dibuat untuk kalangan Eropa Barat. Namun seiring perjalanan proses pengangkatan anak yang sudah banyak dilakukan oleh tiap warga negara Indonesia, kini pun telah hadir banyak Undang-Undang yang mengatur mengenai proses Aopsi ini. Dimana hadirnya Undang-Undang ini semata-mata untuk melindungi dan menjaga ketertiban dari proses pengangkatan anak yang dilakukan. Namun dewasa ini seiring dengan hadirnya Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur tentang proses pengakatan anak ini, ada beberapa asas utama dalam HAM (Hak Asasi Manusia) yang terlanggar. Salah satu hak yang terlanggar itu adalah hak untuk bebas beragama. Karena ada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini yang, seolah-olah membuat adanya pembatasan asat hak kebebasan beragama bagi calon anak ataupun calon orang tua angkatnya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30760 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUT k/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain