Computer File
Tinjauan mengenai hukum serta peran Pemerintah Kota Bandung terhadap pemenuhan hak atas pendidikan dasar bagi anak terlantar di Kota Bandung
Pendidikan adalah wadah mengembangkan potensi diri untuk dapat memiliki kualitas dan karakter yang kuat serta berwawasan luas ke depan untuk meraih cita-cita yang diharapkan. Pendidikan merupakan salah satu hal utama yang harus dimiliki oleh setiap manusia di muka bumi ini, karena tujuan pendidikan itu sendiri adalah untuk memotivasi peserta didik untuk kehidupan yang lebih baik. Hal ini telah jelas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Di Indonesia sendiri masih banyak orang khususnya anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, seperti anak terlantar. Hal ini disebabkan karena faktor ekonomi. Sesungguhnya telah jelas dinyatakan sebelumnya dalam peraturan perundang-undangan bahwa tanpa adanya pungutan biaya. Permasalahannya adalah bagaimana pengimplementasian dari Undang-Undang yang terkait terhadap pemenuhan hak atas pendidikan dasar bagi anak-anak terlantar?
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30763 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAT t/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain