Computer File
Masalah Kewenangan Otorita Dalam Mengelola Kawasan
OTORITA memiliki kekuasaan untuk mengelola sumber daya mineral di Kawasan berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982. Kekuasaan OTORITA ini muncul untuk mewujudkan tujuan OTORITA yaitu memanfaatkan Kawasan bagi seluruh umat manusia. Demi tujuan itulah OTORITA diberi kekuasaan oleh KHL PBB 1982. KHL PBB 1982 dibentuk dengan tujuan memberikan kepastian hukum pada bidang hukum laut internasional dengan pengaturan yang secara utuh dan menyeluruh. Untuk mewujudkan kepastian hukum ini maka perlu ada peraturan yang jelas dan lengkap mengenai kekuasaan OTORITA dalam mengelola Kawasan. Masalahnya adalah terdapat ketidakpastian hukum disebabkan tidak pastinya luas Kawasan untuk dikelola OTORITA, sebab hingga kini belum semua negara berhasil menetapkan secara final batas luar landas kontinennya. Selain daripada itu, organ-organ dari OTORITA belum dilengkapi dengan sarana-sarana maupun sub organ-sub organ yang lebih bersifat teknis operasional. Hal ini tentulah menghambat OTORITA dalam beroperasi untuk melaksanakan hak-hak, kekuasaan dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan KHL PBB 1982. Demikian pula dengan belum lengkapnya peraturan-peraturan yang lebih bersifat teknis operasional serta belum lengkapnya peraturan-peraturan prosedur (rules of procedure) juga merupakan faktor penghambat bagi OTORITA dalam menjalankan kekuasaannya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30768 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PAK m/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain