Computer File
Dampak praktik impor gula pasir dan perealisasan kedaulatan pangan dalam sektor gula pasir berdasarkan dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pangan merupakan kebutuhan pokok suatu negara untuk memajukan negaranya baik itu di pada bidang ekonomi maupun memajukan kesejahteraan rakyatnya. Semakin baik suatu negara dalam mengelola pangannya maka dapat dikatakan pula bahwa negara tersebut tergolong pada negara maju. Tidak semua negara memiliki pengelolaan pangan yang baik, pada negara berkembang seperti Indonesia permasalahan pangan menjadi hal yang selalu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia tiap tahun nya, salah satunya adalah impor gula pasir. Meningkatnya impor gula pasir berkaitan dengan pola konsumsi masyarakat yang kesehariannya tidak lepas dari mengkonsumsi gula, meledaknya jumlah penduduk tanpa didukung pengelolaan pangan yang baik membuat pemerintah Indonesia harus melakukan impor gula demi memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakatnya.
Hal tersebut bertentangan dengan hal yang diamanatkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yaitu kedaulatan pangan, yang artinya bahwa suatu negara harus memenuhi urusan pangan negaranya menggunakan usaha sendiri tanpa harus melakukan impor yang nantinya dapat merugikan negara tersebut. Timbul pertanyaan apakah upaya pemerintah yang melakukan impor gula tersebut tidak sesuai dengan makna daripada kedaulatan pangan.Indonesia sebagai negara agraris yang kaya akan kekayaan alam seharusnya memiliki potensi utnuk melakukan kedaulatan pangan tetapi pada kenyataannya bahwa buruknya pengelolaan dan pemanfaatan sumder daya alam tersebut menyebabkan Undang-undang No. 18 Tahun 2012 ini menjadi sia-sia dan menjadi angan-angan belaka.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebuah negara, yang dalam penulisan ini adalah Indonesia, melakukan sebuah upaya impor gula pasir untuk memenuhi kebutuhan warga negara nya yang konsumtif akan gula pasir. Selain itu juga untuk mengetahui apakah ada upaya pemerintah selain yang sudah dinyatakan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan untuk mengurangi laju dari impor gula pasir yang masuk ke Indonesia. Metode penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analitis untuk kemudian diuraikan berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative dengan meneliti ketentuan-ketentuan hukum nasional dan data-data yanag berkaitan dengan impor pangan khususnya gula pasir.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30789 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ADR d/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain