Computer File
Kedudukan komisi pengawas persaingan usaha sebagai pemutus perkara dalam sistem peradilan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga yang fungsinya untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam menjalankan tugasnya KPPU diberikan kewenangan yang sangat besar, yaitu salah satunya adalah kewenangan yang menyerupai lembaga yudikatif. sehingga di dalam menjalankan tugasnya KPPU dapat menjatuhkan sanksi, sanksi yang dapat dijatuhkan oleh KPPU adalah sanksi administrasi. Dengan Kewenangan yang dimiliki KPPU inilah dapat menimbulkan permasalahan,yaitu ketidakjelasan kedudukan KPPU sebagai pemutus perkara dalam sistem peradilan di Indonesia. Selanjutnya permasalahan yang terjadi dengan kewenangan yang dimiliki KPPU ini adalah tidak terlaksanya konsep pemisahan kekuasaan dan prinsip Check and balances yang menjadi unsur penting dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah, agar tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Oleh sebab itu kewenangan KPPU yang menyerupai lembaga yudikatif ini akan dikaji berdasarkan doktrin pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balances. Tidak hanya permasalahan kewenangan yang dimiliki KPPU yang sangat besar, tapi terdapat permasalahan dalam hukum acara KPPU, yaitu khususnya dalam pengajuan upaya hukum keberatan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh KPPU, dimana keputusan KPPU tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga seharusnya diselesaikan dengan cara upaya administratif berupa prosedur keberatan dan bukan pengajuan keberatan kepada Pengadilan Negeri.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30791 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAR k/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain