Computer File
Kedudukan Yayasan Indonesian Conference On Religion And Peace (ICRP) Dalam Kaitannya Dengan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia
Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku, bangsa, ras, kebudayaan, serta agama dan kepercayaannya maka tidak dapat disangkal bahwa peristiwa perkawinan beda agama tidak dapat dihindari. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit mengenai perkawinan beda agama. Suatu perkawinan sangat penting untuk dicatatkan, tujuannya agar pasangan suami-istri dapat memperoleh bukti otentik berupa Akta Nikah. Namun demikian, para aparat pencatatan sering menolak perkawinan beda agama ini. Seiring dengan perkembangan, muncul sebuah yayasan bernama “Indonesian Conference on Religion and Peace” sebagai mediator serta fasilitator dalam perkawinan beda agama. Skripsi ini ditulis melalui pendekatan yuridis normatif, tujuan dari penulisan hukum ini yaitu untuk menghasilkan suatu produk yang berkaitan dengan perkawinan beda agama.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pihak yayasan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) membantu perkawinan beda agama sampai dengan perkawinannya dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), hanya sebagai fasilitator dan memberi dukungan terhadap perkawinan beda agama. Kemudian, perkawinan beda agama yang dilangsungkan di yayasan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak sah, karena tidak memenuhi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kata Kunci : perkawinan beda agama, Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP)
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30802 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FIT k/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain