Computer File
Perlindungan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil dari perilaku nepotisme dan diskriminasi untuk menempati suatu jabatan dikaitkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu dari Pegawai Negeri selain anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Memiliki jabatan di suatu instansi pemerintah dianggap sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagai tolak ukur untuk memiliki kedudukan sosial di masyarakat. Bukan hanya kedudukan sosial saja yang Pegawai Negeri Sipil itu inginkan akan tetapi tunjangan-tunjangan jabatan yang diberikan dijadikan acuan untuk mendapatkan jabatan tertentu. Akibat dari ingin mendapatkan suatu jabatan tersebut, Pegawai Negeri Sipil melakukan segala cara salah satunya nepotisme. Tidak bisa kita pungkiri terjadinya nepotisme merupakan "kebiasaan" yang mulai dilakukan pejabat yang berwenang pada masa pemerintahan presiden Soeharto dan dipraktikan hingga sekarang. Praktik ini secara tidak langsung menjadikan suatu jabatan tertentu mudah didapatkan tanpa prestasi atau ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga untuk menempati suatu jabatan. Nepotisme yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk menunjuk pejabat, banyak terjadi didalam suatu instalasi pemerintah, biasanya memiliki alasan "hutang budi" biasanya menjadi alasan pejabat yang berwenang untuk melakukan nepotisme. Dalam hal ini negara tidak mengalami kerugian secara material akan tetapi pemerintah tidak memiliki abdi negara, aparatur negara, dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Pencapaian tujuan negara untuk mensejahterakan masyarakat kemungkinan tidak akan tercapai dikarenakan penunjukan pegawai negeri yang akan menempati suatu jabatan tidak memenuhi syarat yang berlaku atau bisa dibilang hanya mementingkan urusan sendiri atau golongan tertentu. Metode penelitian yang digunakan dalam meneliti masalah-masalah diatas adalah dengan metode yuridis sosiologis, yang dimana untuk menjawab pertanyaan diatas bukan hanya bersumber dari buku dan peraturan yang berlaku, tetapi juga dari wawancara-wawancara kepada pihak-pihak yang terkait. Berdasarkan penelitian-penelitian yang dilakukan hasil yang didapat adalah praktik nepotisme dan diskriminasi banyak dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30803 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH YOG p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain