Computer File
Analisis perluasan kewenangan penyelidikan dan penyidikan pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan dalam tindak pidana pencucian uang Undang-Undang No 8 Tahun 2010
Indonesia dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang diperlukan suatu lembaga yang consent dalam masalah pencucian uang. Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 15 Tahun 2002 yang kemudian diamandemen menjadi Undang-Undang No 25 Tahun 2003 dan terakhir Undang-Undang No 8 Tahun 2010. Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang sekarang dimiliki oleh PPATK, maka perlu dilakukan suatu revisi terhadap tugas dan fungsi yang dimiliki oleh PPATK, karena PPATK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selain itu banyak sekali Laporan Hasil Analisis yang diberikan PPATK kepada Penyidik tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Selain itu PPATK mempunyai kemampuan baik sumber daya manusia dan teknologi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30830 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PAN a/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain