Computer File
Analisis terhadap peraturan terkait perlindungan hukum bagi data pribadi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan hukum bagi data pribadi di Indonesia
Teknologi informasi yang membawa dampak pada kehidupan manusia, memungkinkan manusia untuk memperoleh informasi yang diperlukan dengan sangat cepat. Arus informasi yang begitu cepat tidak pelak membawa pengaruh positif dan negatif, salah satu pengaruh positifnya adalah tidak ada batasan ruang dan waktu untuk memperoleh informasi sedangkan dampak negatif yang timbul adalah informasi itu digunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan untuk merugikan orang lain. Salahsatu jenis informasi yang rawan disalahgunakan adalah mengenai data pribadi seseorang. Hal ini dapat terjadi sebab informasi pribadi tclah berada dalam penguasaan pihak-pihak tertentu misalnya pada instansi pemerintah, pihak swasta, maupun perorangan. Hingga kini pengaturan akan perlindungan data pribadi di Indonesia belum termuat dalam satu peraturan khusus akan tetapi tersebar dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral. Jenis data pribadi yang mendapat perlindungan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu identitas diri, laporan keuangan, riwayat kesehatan, dan jenis informasi lain yang dapat mengidentifikasikan diri seseorang, misalnya gambar,foto,rekaman pembicaraan. Pada praktik di negara-negara lain, pengaturan akan data pribadi ini dilakukan dengan peraturan tersendiri yang khusus mengaturnya. Dimana aspek yang diatur untuk melindungi data pribadi ini adalah mengenai penggunaan, pengumpulan dan pengungkapannya kepada pihak lain, pengiriman data keluar wilayah negara yang bersangkutan, sampai kepada pemberian sanksi pidana kepada pelanggarnya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30833 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH GAO a/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain