Computer File
Konstruksi Hukum (rechtsconstructie) Perdagangan Saham Di Luar Bursa Saham (Dark Pool) Dalam Hukum Pasar Modal Indonesia
Konstruksi hukum (rechtsconstructie) dilakukan pada saat ada ketentuan hukum yang tidak ada atau tidak jelas. ITG broker asal Amerika Serikat akan menyelenggarakan dark pool di Indonesia, ITG memanfaatkan celah hukum pada Peraturan Bapepam LK No. III A.10 Tentang Transaksi Efek yang memperbolehkan transaksi di luar bursa. Dark pool yang merupakan salah satu jenis transaksi di luar bursa, sampai dengan saat ini dalam hukum pasar modal indonesia belum ada ketentuan yang mengatur dengan jelas. Oleh sebab itu perlu dilakukan konstruksi hukum (rechtsconstructie) terhadap dark pool sehingga ketentuan hukum mengenai dark pool menjadi jelas.
Skripsi ini ditulis melalui pendekatan yuridis normatif, tujuan penulisannya yaitu untuk mencoba menjawab permasalahan yang ada dengan menganalisis bagaimana perdagangan saham di luar Bursa Saham (dark pool) dalam hukum pasar modal Indonesia, kemudian bagaimana konstruksi hukum (rechtsconstructie) perdagangan saham di luar Bursa Saham (dark pool) dalam hukum pasar modal Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa timbul permasalahan serta terdapat beberapa perbedaan antara pasar modal indonesia dan dark pool terutama mengenai masalah transparansi, selanjutnya konstruksi hukum mengenai dark pool dapat dilakukan dengan cara analogi (argumentum per analogiam) dengan mengacu kepada laporan tentang prinsip dark liquidity yang diterbitkan oleh Organisasi Internasional Komisi Efek (IOSCO) sebagai referensi hukum.
Kata kunci: Konstruksi hukum (rechtsconstructie), perdagangan saham di luar Bursa
Saham (dark pool), hukum pasar modal Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30836 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUT k/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain