Computer File
Pertanggungjawaban direksi perseroan terbatas dikaitkan dengan prinsip business judgment rule
Perkembangan perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat pesat karena hampir seluruh kebutuhan hidup masyarakat dapat dipenuhi dan keberadaannya telah memberikan kontribusi yang besar pada negara sehingga dampak negara dinilai positif. Oleh karena itu, perlu adanya aturan hukum yang dapat mengatur seluruh kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan badan hukum khususnya dalam hal ini adalah Perseroan Terbatas (PT).
Keberadaan direksi dalam suatu organ perseroan merupakan suatu keharusan perseroan untuk wajib memiliki direksi. Disebut demikian karena organ direksilah yang menjadi pelaksana sehari-hari dalam menjalankan kegiatan PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (ADPT).
Dalam penelitian ini, penulis bermaksud meneliti tentang, Apakah prinsip Business Judgment Rule berlaku bagi direksi yang belum memberitahukan perubahan anggota direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan tetapi sudah melaksanakan kewajibannya? Dan, sejauh mana batasan prinsip Business Judgment Rule berlaku terhadap pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas?
Metode penelitian ini adalah dengan metode pendekatan yuridis-normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan konsep kepustakaan, data diperoleh melalui studi kepustakaan.
Dari penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa direksi PT tidak dapat diberlakukan prinsip Business Judgment Rule apabila pengangkatan direksi tersebut tidak memenuhi syarat.
Kata kunci: Direksi, Perseroan Terbatas, Prinsip Business Judgment Rule.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30837 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DEB p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain