Computer File
Wakil pialang tidak bersyarat di perusahaan perdagangan berjangka komoditi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
Pelanggaran terhadap Kegiatan Perdagangan Berjangka komoditi khususnya pelanggaran terhadap Pialang Berjangka yang mempekerjakan pegawai untuk menjadi Wakil Pialang tidak bersyarat. Pelanggaran tersebut dapat merugikan calon nasabah atau nasabah karena Wakil Pialang tidak bersyarat tidak mempunyai kecakapan profesi sebagai Wakil Pialang dan saran yang diberikan kepada Nasabah dapat memicu peluang menyesatkan yang menyebabkan kerugian yang dapat dialami oleh Nasabah. Di samping dapat menyesatkan Nasabah apakah informasi yang diberikan Wakil Pialang tidak bersyarat menjadi pertanggungjawaban Pialang Berjangka?. Untuk itu penulis tertarik untuk mengkaji dan menuangkannya dalam sebuah Penulisan Hukum berbentuk skripsi dengan judul: “Wakil Pialang Tidak Bersyarat Di Perusahaan Perdagangan Berjangka Komoditi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011” Adapun permasalahan dari Penulisan Hukum ini dapat diuraikan sebagai berikut: . Bagaimana tanggung jawab hukum perusahaan investasi emas terhadap adanya kemungkinan informasi yang merugikan nasabah yang disampaikan oleh pihak ke 3 ?. Bagaimana kedudukan Wakil Pialang tidak Bersyarat dalam Perdagangan Komoditi Berjangka dan bagaimana implementasi dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 Pasal 6 Ayat (3) tentang pemberian izin kepada Calon Wakil Pialang Berjangka untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka
Adapun Penulisan Hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative yang dibantu dengan dilakukannya wawancara terbatas dengan Wakil Pialang Berjangka dan Pegawai di Perusahaan Pialang Berjangka.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30842 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH CHA w/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain