Computer File
Penerapan prinsip akses dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang (access and benefit sharing) dalam upaya perlindungan terhadap Sumber Daya Genetik (SDG) berdasarkan nagoya protocol
Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disebut SDG apabila dikelola
secara benar mampu memberikan manfaat dari segi komersial dan non-komersial
yang sangat luar biasa untuk memenuhi kebutuhan bangsa dan umat manusia,
namun masih banyak praktik pemanfaatan yang tidak sah atas SDG yang justru
merugikan pihak darimana SDG itu berasal. Nagoya Protocol on Access to
Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from
their Utilization to the CBD yang selanjutnya disebut Nagoya Protocol lahir untuk
meberikan perlindungan terhadap negara penyedia SDG dengan mengatur akses
dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatan SDG
(Access and Benefit Sharing/ABS). Indonesia merupakan salah satu negara yang
telah meratifikasi protokol tersebut dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Nagoya Protocol.
Dalam penelitian ini akan dibahas secara khusus bagimana Nagoya
Protocol mengatur prinsip ABS dan bagaimana kesiapan hukum nasional
Indonesia dalam melaksanakan prinsip tersebut sebagai akibat dari diratifikasinya
Nagoya Protocol. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dan
menggunakan metode sistematisasi teleologikal yaitu menggunakan nilai-nilai dan
kaidah yang melandasi teks undang-undang sebagai patokan untuk sistematisasi,
serta pemaparan konsep yuridik dan konsep fakta. Berkaitan dengan perlindungan
SDG melalui mekanisme penerapan prinsip ABS.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Nagoya Protocol telah cukup
melindungi kepentingan negara-negara pemilik SDG dengan mengatur mengenai
ABS. Namun Nagoya Protocol tidaklah menjadi kuat bila tidak didukung dengan
sistem hukum nasional Indonesia. Saat ini Indonesia masih belum siap dalam
melaksanakan prinsip dan mekanisme ABS. Dibutuhkannya peraturan yang
legally binding dan sui generis yang mengatur mengenai SDG yang sampai saat
ini tidak dimiliki Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah agar dapat
memaksimalkan pelaksanaan prinsip ABS sesuai dengan yang diatur dalam
Nagoya Protcol demi melindungi SDG Indonesia.
Kata Kunci: SDG, Nagoya Protocol, Acces and Benefit Sharing (ABS),
Convention on Biological Diversity (CBD)
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30851 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HAF p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain