Computer File
Legalitas intervensi kemanusiaan dikaitkan dengan prinsip responsibility to protect
Intervensi kemanusiaan hingga kini masih menjadi perdebatan besar di dunia internasional. Banyak yang menentang praktiknya, namun tidak sedikit yang mendukung dilaksanakannya campur tangan atas tujuan kemanusiaan tersebut. Alasan utama mengapa hal ini masih menjadi perdebatan hingga saat ini ialah karena, dalam pelaksanaanya, intervensi kemanusiaan secara jelas telah melanggar dua prinsip umum yang dihormati oleh masyarakat internasional sejak dulu, yaitu; prinsip non-intervensi dan prinsip kedaulatan Negara, yang secara eksplisit tercantum dalam piagam PBB. Bagi mereka yang tidak setuju dengan disahkannya intervensi kemanusiaan, hal ini dianggap sebagai sesuatu yang akan merusak tatanan hukum internasional. Di sisi lain , intervensi kemanusiaan mengacu pada ancaman atau penggunaan kekerasan oleh negara atau negara untuk tujuan menghentikan negara lain dari melakukan pelanggaran yang meluas dan berat terhadap hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia. Dengan segala pernyataan-pernyataan yang kontradiktif yang ada tersebut, masyarakat internasional perlu sebuah aturan baru untuk memperjelas syarat dan ketentuan mengenai praktek intervensi kemanusiaan. Sehubungan Dengan Itu, muncullah sebuah norma yang sedang berkembang, yang diberi nama Tanggungjawab untuk Melindungi (oleh negara) / Responsibility to Protect, untuk mengakomodasi kebutuhan akan kepastian hukum internasional.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30854 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH CHR l/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain