Computer File
Tinjauan mengenai gugatan perwakilan (class action) dalam hukum lingkungan hidup Indonesia
Setiap orang memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang aman, nyaman dan bersih. Maka sudah merupakan kewajiban negara untuk mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya negara harus menghukum orang yang merusak dan mencemari lingkungan hidup. Namun dalam penerapannya banyak kendala yang terjadi, salah satunya adalah ketidak adilan bagi pihak korban, sehingga merugikan masyarakat. Bahwa kebebasan seseorang untuk dapat menggugat ganti kerugian atas pencemaran atau perusakan lingkungan sesungguhnya dijamin oleh perundangan yaitu melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Meskipun adanya peraturan perundang-undangan demikian, keadilan bagi masyarakat masih belum terwujud, sehingga harus ada perubahan dalam penerapan peraturan perundang-undangan tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30855 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PAA t/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain