Computer File
Pelaksanaan atas Nemo Judex Idoneus In Propria Causa di dalam hukum acara mahkamah konstitusi di Indonesia
Dalam lembaga peradilan di Indonesia, terdapat asas penting dalam prosesb peradilan yakni "Nemo Judex Idoneus In Propria Causa". Asas "Nemo Judex Idoneus In Propria Causa" bertujuan menghindarkan Hakim dari keberpihakan dalam menjalankan tugasnya. Dalam beberapa perkara yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, Hakim Mahkamah Konstitusi telah mengesampingkan asas "Nemo Judex Idoneus In Propria Causa", pengesampingan asas "Nemo Judex Idoneus In Propria Causa" didasarkan pada prinsip konstitusionalisme, sumpah jabatan Hakim, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sehingga, hal ini menimbulkan perbenturan antara asas "Nemo Judex Idoneus In Propria Causa" dengan Kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang didukung dengan data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan asas "Nemo Judex Idoneus In Propria Causa" merupakan asas yang harus diterapkan dalam setiap lembaga peradilan. Pengesampingan asas "Nemo Judex Idoneus In Propria Causa" mengakibatkan suatu lembaga peradilan bersifat tidak Independen dan Imparsial sebagaimana konsep sebuah negara hukum. Untuk itu diperlukan pengawasan terhadap kinerja hakim dan pengalihan kewenangan Judicial Review kepada Mahkamah Agung apabila perkara yang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi agar asas "Nemo Judex Idoneus In Propria Cuasa" dapat senantiasa diterapkan dalam lembaga peradilan, serta tegaknya peradilan yang independen dan Imparsial. Sehingga untuk tegaknya asas "Nemo Judex ldoneus In Propria Causa" perlu dilakukan Amandemen UUD 1945 terkait pengawasan hakim dan pengalihan kewenangan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi kepada Mahkamah Agung.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30861 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ADH p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain