Computer File
Efektifitas pelaksanaan pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikaitkan dengan hak warga negara dalam berlalu lintas di Kota Bandung
Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas
kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan
masyarakat dan merekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi
atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan
hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas. Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas
dilaksanakan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena dalam
masyarakat yang modern lalu lintas merupakan faktor utama untuk meningkatkan
faktor produktivitasnya. Dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang
dapat menjadi faktor untuk menghambat atau mematikan produktivitas seseorang
seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan
dengan kendaraan bermotor . Untuk itu polisi juga lalu lintas juga mempunyai
visi dan misi yang sejalan dengan bahasan Polri di masa depan.
Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang
digagas oleh Departemen Perhubungan, dibuat agar penyelenggaraan lalu lintas
dan angkutan jalan sesuai harapan masyarakat sejalan dengan kondisi dan
kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini serta harmoni
dengan perundang-undangan lainnya.
Adanya rombongan kendaraan yang dikawal oleh polisi di jalan raya merupakan
bentuk “keadaan tertentu” dari arus lalu lintas.Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b
Perkapolri No.10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas disebutkan
bahwa pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem
lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran LaluLIntas yang disebabkan antara
lain oleh adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.
Adapun yang dimaksud sebagai pengguna jalan yang diprioritaskan mengacu
pada ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan antara lain :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga RI
5. Kendaraan yang Pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga
internasional yang menjadi tamu Negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mekanisme petugas kepolisian pada saat melakukan pengawalan dilakukan
semata-mata untuk kelancaran berlalu lintas pihak yang dikawalnya saja tanpa
memikirkan hak dari pengguna jalan yang lain. Penulis melihat terdapat masalah
hukum antara pengguna jalan yang memperoleh hak utama dan hak bagi
pengguna lalu lintas pada umumnya. Disatu sisi petugas yang sedang
mengemban tugas dan fungsinya dalam pengawalan dan di lain pihak para
pengguna jalan seringkali dilanggar haknya ketika iring-iringan yang menggunakan pengawalan akan melintas.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30862 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FAR e/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain