Computer File
Pelaksanaan constitutional question khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai penegakkan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia
Setelah amandemen ketiga, Indonesia secara tegas sebagai negara hukum. Salah satu konsekuensi dari negara hukum adalah adanya penjaminan terhadap hak asasi manusia. Di beberapa negara Eropa terdapat mekanisme constitutional question untuk menegakkan hak asasi manusia. Penulis menulis skripsi ini untuk melakukan pengkajian terhadap konsep constitutional question agar dapat memberikan gambaran mengenai konsep constitutional question dan menawarkan mekanisme ideal constitutional question jika diterapkan di Indonesia. Penulis melakukan penulisan dengan metode Yuridis-normatif. Penulis melakukan perbandingan dengan Negara Jerman terkait konsep constitutional question. Perbandingan dilakukan dengan tetap melihat karakteristik Negara Indonesia. Perbandingan bertujuan untuk mendapatkan konsep constitutional question yang ideal untuk diterapkan di Indonesia
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis menawarkan konsep Constitutional question yang ideal untuk diterapkan di Indonesia. Constitutional
question hanya dilakukan Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi dan prosesnya tidak dilakukan dengan beracara seperti di negara Jerman, melainkan hanya berupa diskusi. Penulis memberikan saran kepada Pembentuk Undang-Undang dan pelaku Kekuasaan Kehakiman agar dapat membentuk peraturan mengenai constitutional question dengan baik, melakukan sosialisasi konsep constitutional question, dan tetap melakukan peningkatan moral agar tidak ada penyelundupan hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30863 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRA p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain