Computer File
Perkawinan anak-anak dibawah umur dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Juncto Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Perkawinan adalah suatu peristiwa hukum, maka subjek hukum yang melakukan perkawinan harus memenuhi syarat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa untuk melakukan perkawinan, seorang pria harus berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Jika calon mempelai berada di bawah umur tersebut, maka dapat dikategorikan anak di
bawah umur dan tidak cakap untuk melakukan perkawinan. Apabila dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka perkawinan anak di bawah umur dapat dikatakan melanggar beberapa hak anak. Walaupun menentukan umur yang berbeda dalam penentuan kedewasaan, namun ketiga peraturan ini tidak menginginkan terjadinya perkawinan di bawah umur. Penelitian ini membahas tentang status perkawinan anak di bawah umur
dan upaya perlindungan hukum bagi anak di bawab umur yang melakukan perkawinan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran keadaan hukum tentang perkawinan anak di bawah umur. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu meneliti bahan kepustakaan dan mengkajinya secara logis berdasarkan ketentuan-ketentuan yang relevan mengenai perkawinan anak di bawah umur. Secara yuridis, status perkawinan anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam adalah sah apabila
perkawinan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan dispensasi perkawinan dan tidak sah apabila perkawinan tersebut dilakukan tanpa adanya dispensasi perkawinan. Namun keberadaan institusi dispensasi perkawinan seringkali dimanfaatkan oleh orang tua untuk menikahkan anaknya dalam usia muda karena pergaulan bebas. Selain itu implementasi ketentuan mengenai dispensasi perkawinan kurang efektif sebab terdapat berbagai hambatan seperti tidak adanya akta kelahiran bagi para pihak yang akan melakukan perkawinan, kurangnya sosialisasi dan kepedulian masyarakat dan aparat yang terkait sebagai pelaksana hukum, serta lemahnya sanksi hukum untuk memasyarakatkan ketentuan dispensasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan penyelenggaraan perlindungan anak kepada negara dan pemerintah, masyarakat dan orang tua. Dalam kaitannya dengan perkawinan anak di bawah umur maka anak harns dibina secara mental, fisik dan finansial agar anak pada akhirnya dapat menjalani rumah tangganya dengan baik.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30882 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAR p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain