Computer File
Kekuatan pembuktian akta notaris yang tidak dilekatkan lembar pengesahan sidik jari penghadap berdasarkan ketentuan dari pasal 16 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Dalam melaksanakan tugasnya untuk menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat Negara Indonesia yang merupakan Negara Hukum, Notaris berpedoman pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang tersebut diubah dengan Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Salah satu perubahan yang melatarbelakangi dilakukannya penelitian ini adalah perubahan dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c yang terutama menjelaskan mengenai kewajiban Notaris untuk melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta. Perubahan tersebut tidak didukung dengan ketentuan lainnya yang menjelaskan isi dari kewajiban Notaris tersebut (seperti dalam bagian penjelasan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 disebutkan "cukup jelas"), sehingga dalam praktiknya menimbulkan banyak penafsiran mengenai ‟sidik jari‟ tersebut. Tetapi, jika dikaji lebih dalam, masalah yang lebih penting dari ketentuan mengenai sidik jari tersebut adalah mengenai kekuatan pembuktian dari akta yang tidak dilekatkan sidik jari penghadapnya.
Setelah dilakukan penelitian yang mendalam, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, antara lain:
1. Suatu akta yang tidak dilekatkan sidik jari penghadapnya tetap memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik.
2. Jika Notaris tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, maka Notaris dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemeberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Untuk mengatasi hal tersebut, saran yang diberikan dalam penelitian ini, adalah:
1. Pembuat Undang-Undang (Legislatif) sebaiknya mempertimbangkan untuk membuat suatu pengaturan lebih lanjut mengenai pengaturan dan pelaksanaan ketentuan tersebut.
2. Notaris sebaiknya melaksanakan segala kewajibannya termasuk melekatkan sidik jari penghadapnya pada minuta akta, karena sebenarnya maksud dari kewajiban ini adalah demi kepentingan Notaris sendiri (dengan prinsip kehati-hatian).
3. Ketentuan ini seharusnya disambut baik oleh masyarakat karena pada dasarnya dilekatkannya sidik jari dalam suatu akta bukan sebuah prosedur yang merepotkan bagi para pihak, tetapi justru memberikan sebuah kepastian hukum bagi mereka.
Dengan demikian, diharapkan penelitian ini dapat menambah kepustakaan tentang kekuatan pembuktian akta notaris, memberikan masukan bagi kalangan praktisi, serta memberikan kontribusi pengetahuan bagi seluruh masyarakat di bidang ilmu hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30883 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ADE k/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain