Computer File
Perjanjian sewa rahim ditinjau berdasarkan asas kebebasan berkontrak dihubungkan dengan status keperdataan anak yang dilahirkan
Perjanjian sewa rahim saat ini telah mulai dijadikan suatu alternatif memiliki anak bagi pasangan suami-istri yang mengalami infertilitas. Begitupun di Indonesia, perjanjian sewa rahim telah dilakukan walaupun secara diam-diam karena di Indonesia belum ada aturan hukumnya. Perjanjian sewa rahim ini dibuat dengan dasar adanya kebutuhan dari para pihak dengan melihat sistem hukum perjanjian yang menganut adanya asas kebebasan berkontrak. Namun, asas kebebasan berkontrak yang berlaku di Indonesia dibatasi oleh Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian dan Pasal 1332 KUHPerdata mengenai objek perjanjian. Dengan demikian perjanjian sewa rahim harus dikaji terlebih dahulu mengenai keabsahan perjanjiannya. Selain itu adanya perjanjian sewa rahim yang dibuat para pihak dengan dasar adanya asas kebebasan berkontrak, menimbulkan akibat hukum lainnya yaitu mengenai kaburnya status keperdataan anak yang dilahirkan. Sebagaimana diketahui belum ada aturan hukum di Indonesia yang mengatur mengenai anak yang dilahirkan dari proses perjanjian sewa rahim melalui surrogate mother. Sebagaimana diketahui KUHPerdata hanya mengatur mengenai anak sah, pengesahan anak luar kawin, dan pengakuan anak luar kawin. Sedangkan setelah berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hanya mengatur mengenai anak sah dan hubungan anak luar kawin dengan ibunya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30885 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH EMB p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain