Computer File
Restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perwujudan pendekatan keadilan restoratif dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk mengetahui kelemahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kendala dalam mewujudkan keadilan restoratif.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif atau kepustakaan dengan menggunakan pendekatan historis serta pendekatan normatif yaitu penelitian untuk mengkaji kaidah dan asas hukum. Pendekatan normatif dimaksudkan untuk mengkaji mengenai arti dan maksud berbagai kaidah hukum yang berkaitan dengan penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hasil yang diperoleh penulis dari penelitian ini, antara lain: 1. Dalam rangka memenuhi konsep pertemuan dalam keadilan restoratif maka Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatur bahwa penyelesaian perkara pidana anak wajib didahulukan dan diupayakan Diversi yang lebih memperhatikan perlindungan anak, kesejahteraan anak, dan penghindaran stigma negatif pada anak. 2. Dalam mewujudkan pendekatan restorative justice, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 masih memiliki kelemahan yang dapat menjadi kendala dalam upaya mewujudkan keadilan restoratif tersebut. Kelemahan tersebut antara lain: diversi dibatasi dengan ancaman pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun sehingga diversi akan semakin sulit untuk dilakukan, apalagi jika dihubungkan dengan Rancangan KUHP yang semakin banyak mengatur ancaman pidana 7 (tujuh) tahun. Tidak terdapat pengaturan mengenai mekanisme yang harus dilakukan oleh penegak hukum untuk mencapai kesepakatan diversi yang berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak ada pengaturan lebih spesifik mengenai penangkapan dan penahanan.
Rekomendasi yang dapat diberikan adalah Pengawasan dari penegak hukum, masyarakat dan pembimbing masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencapai kesepakatan diversi agar mencerminkan konsep reparatif dan mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak. Diperlukan pengaturan lebih lanjut dan tegas mengenai kelemahan- kelemahan yang telah disebutkan untuk mencapai kepastian hukum.
Kata kunci: anak, restorative justice, Sistem Peradilan Pidana, keadilan restoratif, perlindungan anak.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30892 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIL r/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain