Computer File
Tinjauan yuridis mengenai penyadapan yang dilakukan oleh jaksa dalam tindak pidana korupsi
Kejaksaan merupakan salah satu unsur penting dalam upaya mewujudkan pemberantasan korupsi yang merupakan prioritas utama penegakan hukum dewasa ini. Sesuai peraturan yang berlaku Instansi Kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan yang cukup berat antara lain sebagai Penuntut Umum dan sebagai Penyidik perkara-perkara tertentu termasuk perkara korupsi. Atas kewenangan yang dimiliki sebagai penyidik perkara korupsi, Jaksa memiliki wewenang khusus yang tertuang dalam Pasal 26 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 tahun 2001 dan diperjelas dalam penjelasan Pasal 26. Dengan peraturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, maka Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam upaya penanganan perkara korupsi. Dengan kewenangan mengenai penyadapan ini timbul permasalahan yaitu mengenai wewenang jaksa melakukan tindakan penyadapan secara langsung atau tidak, tentang prosedur melakukan penyadapan, tentang kaitan penyadapan dengan hak asasi manusia, dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tindakan penyadapan. Dengan permasalahan tersebut di kemudian hari dikhawatirkan terjadi ketidakjelasan yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi terhambat. Tulisan ini akan meneliti tentang legalitas jaksa melakukan penyadapan, permasalahan yang dihadapi saat pelaksanaan penyadapan serta bagaimana mengatasinya, dengan mengemukakan hal-hal pendukung dan dengan tulisan ini diharapkan akan memperoleh kejelasan tentang permasalahan-permasalahan lain yang timbul akibat kewenangan penyadapan yang dimiliki Jaksa selaku Penyidik.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30898 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH LAT t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain