Computer File
Tinjauan yuridis normatif terhadap pemilikan tanah dengan status hak milik oleh orang asing terkait dengan pasal 21 ayat 3 dan pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Hak milik merupakan perwujudan HAM. Secara umum, konsep HAM adalah kebebasan individual dan hak milik atas tanah merupakan perwujudan dari kebebasan individual itu sendiri, dinyatakan secara tegas dalam pasal 28 H UUD 1945 Amandemen Keempat dan diperkuat lagi dalam pasal 36 ayat 2 UU No. 39/1999 tentang HAM. Ketentuan mengenai pertanahan di Indonesia diatur dalam UU No.5/1960 (UUPA). Dalam UUPA dikatakan bahwa hak milik hanya diperuntukkan bagi WNI (pasal 21 ayat 1) dan orang asing yang memiliki tanah dengan status hak milik baik secara tidak sengaja maupun sengaja, wajib melepaskan hak milik tersebut dan tanahnya jatuh kepada negara (pasal 21 ayat 3 dan pasal 26 ayat 2). Namun, pada kenyataannya banyak orang asing yang memiliki hak milik atas tanah, seperti di Bali misalnya. Dalam skripsi ini akan dikaji secara lebih dalam penyebab pengabaian ketentuan larangan pengasingan tanah dan masih perlu atau tidaknya ketentuan mengenai itu. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, disebut juga dengan penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan atau studi dokumen, karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya. Melalui analisa yang dilakukan penulis, ditemukan bahwa penyebab dari pengabaian tersebut adalah karena adanya masalah pada penegakan hukumnya. Azaz kebangsaan merupakan salah satu azaz pembentuk UUPA yang menyatakan bahwa hubungan kekayaan nasional dengan rakyat Indonesia adalah bersifat abadi. Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah notaris berperan dalam penegakan hukum terhadap ketentuan larangan pengasingan tanah mengingat notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta tanah. Selain itu, BPN RI sebagai lembaga yang bertugas melakukan tugas pemerintahan di bidang pertanahan, berwenang untuk membatalkan hak milik atas tanah yang dimiliki oleh orang asing. Berikutnya adalah bahwa ketentuan mengenai larangan pemilikan tanah dengan status hak milik oleh orang asing masih diperlukan mengingat azaz kebangsaan sebagai salah satu azaz pembentuk UUPA. Saran yang dapat diberikan yaitu Majelis Pengawas Notaris berperan lebih proaktif lagi dalam mengawasi perbuatan hukum yang dilakukan oleh notaris dan BPN RI, sebagai pihak pemerintah, lebih proaktif lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan larangan dan melakukan sosialisasi bahwa orang asing hanya berhak terhadap hak pakai.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30901 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WID t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain