Computer File
Tinjauan yuridis normatif mengenai tanggung jawab pelaku usaha yang memproduksi helm yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia
Helm merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam berkendara kendaraan roda dua, karena merupakan instrument untuk menjamin keselamatan pengendara. Pada perkembangan era globalisasi yang semakin maju, perkembagan kegiatan ekonomi terutama dalam hal produksi dan distribusi helm juga semakin maju. Untuk mengejar produktivitas yang tinggi, produsen hem kerap melupakan instrument standar dalam memproduksi helm. Akibatnya, keselamatan pengguna helm menjadi terancam karena menggunakan helm yang tidak sesuai standar SNI helm; pengguna bisa saja mengalami cedera di kepala yang bisa saja menyebabkan kematian. Perbuatan produsen helm mengabaikan SNI helm telah melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen yakni larangan memproduksi dan/atau memperdagangkan produk yang tidak sesuai standar mutu yang berlaku.
Namun, semua ketentuan menyangkut standar produk belum mengatur soal pertanggungjawaban produsen secara perdata, melainkan hanya secara pidana dan administrasi. Dengan menggunakan dasar m Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, maka produsen helm bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata yaitu berdasarkan Product Liability. Dengan menganut prinsip Strict Liability atau pertanggungjawaban langsung, Product Liability dapat digunakan sebagai dasar gugatan kepada produsen helm untuk meminta ganti rugi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30914 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FAL t/5 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain