Computer File
Implementasi penegakan hukum terhadap pembeli dari pedagang kaki lima dalam mewujudkan kesadaran hukum masyarakat
Penulisan hukum ini membahas mengenai implementasi penegakan
hukum Pasal 24 Peratudan Daerah Kota Bandung NO.04 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam upama peningkatan kesadaran Hukum masyarakat. Di dalam peraturan daerah tersebut terdapat beberapa kekurangan yang dapat menghambat penegakan hukum. Apabila penegakan hukum sulit untuk dilaksakan maka akan berpengaruh kepada usaha pemerintah dalam membentuk kesadaran hukum. Kesadaran hukum merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam menciptakan suatu ketaatan hukum. Jika ketaatan hukum dapat diciptakan maka akan terjadi suatu keadaan ketertiban dan ketentraman, tentunya keadaan tersebut selalu diinginkan oleh seluruh elemen masyarakat. namun tidak lupa diperlukan keikutsertaan masyarakat.
Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis-normatif. Metode pengumpulan data menggunakan pengkulaifikasian bahan menjadi tiga jenis, yaitu primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian pustaka dan penelitian di lapangan. Semua data dan bahan penelitian akan dipadukan menjadi satu kesatuan yang hasilnya berupa analisis terhadap Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Bandung NO.04 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Bandung NO.04 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima memilki kekurangan yang salah satunya sanksi yang diberikan. Kekurangan tersebut menyebabkan kesulitan dalam penegakan hukum. Seharusnya suatu peraturan yang ideal adalah yang sesuai dengani kebutuhan masyarakat dan tidak mendapat penolakan. Sehingga suatu peraturan atau produk hukum harus dibuat sesuai dengan segala sendi-sendi kehidupan di maysarakat termasuk norma kaidah yang hidup dan berkembang di masyarakat. peningkatan pada kesadaran hukum masyarakat juga sangat penting. Dimana kesadaran hukum harus dibentuk dari usia dini. Peran keluarga, orang-orang terdekat dan lingkungan dapat mempengaruhi kesadaran hukum seseorang. kesadaran hukum terendah dapat diciptakan melalui pendidikan. Dalam hal ini keluarga dan pendidik bertugas untuk
penciptaan kesadaran hukum tersebut. Semakin baik pendidikan yang
diberikan maka semakin tinggi juga tingkat kesadaran hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30928 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FAR i/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain